Halaman ini tervalidasi
Djandji Presiden (Wakil Presiden) :
”Saja berdjandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-undang Dasar dan mendjalankan segala Undang² dan Peraturannja dengan selurus-lurusnja serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10.
Presiden memegang kekuasaan jang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkaran Udara.
Pasal 11.
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan negara lain.
Pasal 12.
Presiden menjatakan keadaan bahaja, sjarat-sjarat dan akibatnja keadaan bahaja diterapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13.
- Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
- Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14.
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15.
Presiden memberi gelaran, tanda djasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN TERTIMBANGAN AGUNG.
BAB IV
DEWAN TERTIMBANGAN AGUNG.
Pasal 16.
- Susunan Dewan Pertimbangan Agung diterapkan dengan Undang-undang
- Dewan ini berkewadjiban memberi djawab atas pertanjaam Presiden dan berhak memadjukan usul kepada Pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA.
Pasal 17.
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH.
35