Lompat ke isi

Halaman:Almanak Sumatera.djvu/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG DASAR

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kepada pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, jang merdeka, bersatu. berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah Jang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahterzaan umum, menrtjerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Jang Maha Esa, Kemanwusiaan jang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjar Indonesia.


BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN.

Pasal 1.

  1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan, jang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakjat, dan dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.


BAB II
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT.

Pasal 2.

  1. Madjelis Permusjawaratan Rakjat terdiri atas anggauta² Dewan Perwakilan Rakjat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurur aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Madjelis Permusjawaratan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam lima tahun diibu-kota negara.

33