Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/98

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

masyarakat banyak. Perkawinan ideal dari suatu masyarakat sangat diharapkan dan didambakan oleh semua pihak sehingga dengan keyakinan yang berlaku, mereka mengikuti tata cara adat yang biasa dilakukan oleh nenek moyang mereka. Pada kelas tertentu, perkawinan menurut status sosial, masih ada perbedaan antara kelompok bangsawan dan kelompok biasa. Perubahan terjadi pada saat ini, kaum bangsawan dapat saja mengambil istri dari kalangan biasa, dan kondisi ini dipahami oleh masyarakat.

Menurut perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Samarinda, usia ideal untuk perkawinan adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk pria. Usia tersebut sudah dianggap matang untuk melakukan perkawinan. Berdasarkan ilmu kesehatan, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20–25 tahun untuk perempuan, kemudian 25–30 tahun untuk pria. Usia tersebut dianggap masa yang paling baik untuk berumah tangga. Dalam hal perkawinan dan pembatasan jodoh, masyarakat Jerang Melayu Kutai masih kuat memegang tradisi adat dan tetap mengacu pada keyakinan agama Islam.

Keluarga kaum bangsawan bisa saja mengambil calon istri dari kalangan rakyat biasa. Bangsawan penduduk asli masih ada yang berpegang pada prinsip ini meskipun sebagian sudah tidak lagi mengikuti adat yang telah berlaku. Masih ada juga yang memakai gelaran tertentu, seperti Aji-Aji Bambang, Aji Raden, dan nama pangeran yang masih melekat mengikuti namanya. Untuk bangsawan yang datang dari wilayah luar, seperti nama-nama encek dan awang, mereka menetap sudah lama di daerah Kutai. Golongan dari kelompok ulama dengan sebutan sayyed dan syekh pada umumnya berasal dari wilayah Hadramaut dan golongan rakyat biasa yang banyak datang adalah para perantau Banjar, Bugis, dan Melayu keturunan Brunei yang mendiami wilayah Jerang Melayu. Perkawinan dalam lingkungan keluarga memiliki banyak persamaan dengan hukum Islam dalam hal pelarangannya, sebab nasab terdekat keluarga dari bapak dan ibu tidak dibenarkan untuk dinikahi dalam ajaran agama Islam. Hubungan ipar, saudara sesusuan, dan perkawinan campur berbeda agama tidak dibenarkan. Hal ini tidak terjadi di wilayah ini.

Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat 85