agama antara suami dan istri berdasarkan hukum agama untuk mencapai satu niat, satu tujuan, satu usaha, satu hak, satu kewajiban, dan satu perasaan sehidup semati. Perkawinan merupakan percampuran dari semua yang telah menyatu tadi. Nikah adalah akad yang menghalalkan suami istri untuk bersenang-senang, satu dengan yang lain.
Dalam hukum adat, perkawinan dipengaruhi sifat kekeluargaan yang dikenal beberapa macam. Perkawinan dalam keluarga patrilineal, corak perkawinan adalah perkawinan jujur. Pemberian jujur dari pihak laki-laki melambangkan pemutusan pihak istri dengan kerabat dan orang tuanya. Istri masuk dalam keluarga suami dan anak-anaknya. Apabila suami meninggal, istri tetap tinggal di rumah suaminya dengan saudara dari almarhum, seolah-olah istri itu diwarisi oleh adik almarhum. Suami berdiam dalam rumah istrinya, tetapi suaminya tetap dapat keluarganya sendiri. Anak-anak masuk dalam klan istrinya, suami tidak mendapat kekuasaan terhadap anak-anaknya. Setelah kawin, keduanya menjadi satu keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga istri. Dalam susunan keluarga parental suami istri masingmasing mempunyai dua keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga istri.
Di Indonesia, perkawinan menurut hukum adat sangatlah beragam dan berbeda satu sama lain. Selanjutnya, kita akan membahas masalah adat perkawinan yang masih berlaku dan dijalankan masyarakat Melayu Kutai yang mendiami suatu wilayah daerah Kutai Barat. Dalam hal ini, di salah satu daerah yang didiami masyarakat Banjar, Melayu Kutai membawa adat daerahnya dalam pelaksanaan perkawinan. Menurut salah seorang informan mahasiswa dari suku Banjar, “Perkawinan keluarga Banjar lebih banyak dilakukan dengan adat Banjar, walaupun tinggal di daerah Kutai.” Begitu juga dari suku Melayu Kutai, upacara adat dilakukan sesuai dengan peninggalan adat yang biasa dilakukan suku Kutai pada umumnya. Berdasarkan uraian tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian pada masyarakat suku Jerang Melayu Kutai di Kutai Barat mengenai adat istiadat dalam perkawinan.