Sengketa hukum yang terjadi di antara warga masyarakat yang beretnis Dayak Bahau dapat diselesaikan menurut aturan hukum adat Dayak Bahau. Tidak jarang ada kasus-kasus hukum yang melibatkan orang Dayak Bahau dengan orang yang berasal dari kelompok etnik lain. Penyelesaian yang dilakukan biasanya adalah dengan cara berkoordinasi dan bekerja sama dengan pengurus adat tempat pihak luar tersebut berasal. Keberagaman masyarakat dan aturan adat yang berlaku di Kecamatan Tering memungkinkan langkahlangkah penyelesaian hukum dengan kerja sama di antara para pengurus lembaga adat yang berasal dari kelompok etnik yang berbeda ini. Hal ini ditempuh agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena ia berasal dari luar kelompok Dayak Bahau. Dengan demikian, prinsip penegakan hukum untuk menciptakan kepastian dan keadilan dalam masyarakat dapat tercapai.
Adat dan aturan adat Dayak Bahau memiliki sejumlah fungsi. Aturan-aturan yang terdapat di dalamnya berfungsi untuk mengatur dan menjadi pedoman dalam berinteraksi. Hukum adat juga berfungsi untuk menentukan pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum adat, yakni para pengurus adat yang dipimpin oleh seorang kepala adat. Secara lebih khusus, hukum adat Dayak Bahau juga berfungsi sebagai identitas kelompok, melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat, serta menjaga ketertiban dan tatanan sosial.