Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
belum tentu efektif digunakan untuk menyelesaikan perselisihan di antara dua orang atau dua pihak yang berbeda latar belakang etniknya. Oleh karena itu, diperlukan adanya ruang-ruang dialog yang memungkinkan para pengurus adat bekerja bersama-sama dalam menangani kasus-kasus hukum adat.
Di Kecamatan Tering telah terbangun kebiasaan untuk menjalin kerja sama di antara pengurus adat jika menghadapi kasus-kasus pelanggaran hukum yang melibatkan orang-orang dari kelompok berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Adat di Kecamatan Tering.
“Kita tetap kerja sama. Umpama warga saya bersengketa dengan orang dari Kampung Purworejo, maka kita ambil orang dari kampung itu. Kerja sama menyelesaikan, bagaimana kalau tata cara Jawa, bagaimana kalau Tunjung. Mau dipakai sama-sama, kedua adat itu, boleh saja. Pasti akan ada perbedaan. Misalnya, kalau di kampung orang-orang Jawa, denda adat itu masuk ke kas desa. Kalau di kami, denda diberikan kepada yang jadi korban. Kalau begini, mungkin mereka akan pakai adat kita. Tapi selalu ada kerja sama.” (Wawancara, 14 Agustus 2019).
Hal yang kurang lebih sama dituturkan oleh Hidayat, pengurus adat di Kecamatan Tering yang mewakili kelompok masyarakat Melayu.
“Saya pernah jadi Ketua Kelompok Nelayan yang wilayah kerjanya di danau yang masuk wilayah Kampung Tering Lama. Tapi yang punya usaha di situ warga masyarakat dari Kampung Tering Sebrang. Tapi akur saja kami. Kalau ada ritual-ritual adat orang Kampung Tering Lama di danau itu, kami yang Muslim ini ikut sediakan perlengkapan adatnya. Di lembaga adat pun ada juga pembagian kerja di antara staf adat, mewakili suku-suku di sini. Saya mewakili Melayu, ada yang mewakili Tunjung, ada yang Bahau. Jadi kami ini selalu bersatu, antarsuku dan antaragama.” (Wawancara, 9 Agustus 2019).
Penyelesaian hukum yang dilaksanakan bersama antara berbagai unsur yang berbeda, bisa memberikan ketenangan bagi orang yang merasa di pihak yang lemah, mungkin karena
74 Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur