Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ketaatan masyarakat mengikuti kewajiban yang telah diatur oleh hukum adat, khususnya di kalangan orang Dayak Bahau yang telah menganut agama Katolik ini. Salah satu contoh kasusnya adalah dahulu pernikahan yang dilaksanakan menurut adat (pernikahan adat) wajib dilakukan. Dengan masuknya agama ke tengah masyarakat Dayak Bahau, pernikahan agama kemudian diperkenalkan secara gencar. Dalam kondisi seperti ini, tokoh-tokoh adat di kampung tidak bersikap menolak pernikahan agama tersebut, tetapi tetap mewajibkan masyarakatnya untuk melaksanakan pernikahan adat. Namun, tidak mengharuskan pernikahan adat dilakukan terlebih dahulu sebelum pernikahan agama. Bagi mereka yang penting ketentuan adat tetap dijalankan, sambil mencoba untuk beradaptasi dengan unsur-unsur baru yang datang dari luar.

3. Penjaga Tatanan Sosial

Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan bersama. Kedamaian tersebut mengacu kepada dua hal, yakni ketertiban (eksternal manusia) dan ketenangan (internal manusia). Adanya kepastian hukum mengarah pada menciptakan ketertiban dalam hidup bersama, sedangkan memperoleh perlakuan yang seimbang di depan hukum akan membawa pada ketenangan dan ketenteraman (Soekanto dan Mustafa, 1987: 94–95).

Dalam kondisi masyarakat yang majemuk, perbedaan-perbedaan yang wujudnya tampak nyata, misalnya dari bahasa, kebiasaan hidup, cara bersikap dan berperilaku, tentu saja lebih mudah memicu terjadinya ketidaknyamanan dan kesalahpahaman karena perbedaan tersebut. Bagi masyarakat di Kecamatan Tering yang dihuni oleh masyarakat yang berasal dari banyak tempat dan kelompok etnik, peluang untuk terjadinya gesekan antara orang-orang yang berbeda latar belakang budaya sangat mungkin terjadi. Orang-orang yang terlibat dalam perselisihan membutuhkan proses penegakan hukum yang menjamin tercapainya penyelesaian yang adil untuk semua pihak. Aturan adat yang sifatnya spesifik hanya berlaku di kelompok sendiri (mengatur internal kelompok),

Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau 73