Dari pernyataan tersebut bisa terlihat bagaimana hukum adat bisa menjadi ciri pembeda antara satu kelompok etnis dan kelompok-kelompok etnisnya. Sebaliknya, ketika hukum adat sudah pudar dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, identitas kelompok tersebut pun menjadi tidak terlihat dengan jelas.
2. Wujud Kearifan Lokal
Kearifan lokal berisi pandangan dan pengetahuan yang menjadi acuan dalam berperilaku dan telah dipraktikkan secara turuntemurun untuk memenuhi kebutuhan dan tantangan dalam kehidupan suatu masyarakat (Kristiyanto, 2017: 163). Menurut Sartini (2004: 111), kearifan lokal itu bersifat bijaksana, arif, bernilai baik, serta telah tertanam dan diikuti oleh masyarakat yang menjadi anggotanya. Lebih lanjut, Sartini mengatakan adat kebiasaan itu sudah teruji secara alamiah dan terbukti baik karena merupakan tindakan sosial yang dilakukan berulang-ulang dan senantiasa mengalami penguatan (2004: 112).
Dari pernyataan tersebut, jelas bahwa hukum adat Dayak Bahau yang berisi sejumlah aturan yang mengatur hubungan antarmanusia, yang juga merefleksikan perasaan hormat kepada penguasa alam dan menghargai lingkungan tempat hidupnya, mengandung nilai-nilai kebaikan yang dianggap memberikan manfaat positif dalam kehidupan. Karena adanya keyakinan bahwa hukum adat mampu menjadi pedoman dalam bertindak dan berperilaku, maka keberlanjuatan pelaksanaan hukum adat itu masih terus dijaga. Adanya perubahan-perubahan yang terjadi, seperti yang diungkapkan oleh salah seorang informan dari Dayak Bahau, misalnya dengan masuknya ajaran agama Katolik, dalam batas tertentu memberikan pengaruh terhadap