
Keseragaman dalam ketentuan adat terlihat pada nilai dan jenis perangkat adat (sarana adat) yang dikenakan untuk pernikahan dan denda adat. Menurut keterangan dari Bapak Antonius Jarek (Kepala Adat Kampung Tering Sebrang), pada 3 Maret 2019 lalu telah terjadi perubahan ketentuan adat yang diputuskan oleh Kepala Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat yang bertujuan menyamakan besaran nilai rupiah yang digunakan untuk menentukan nilai satu antaakng. Sebelumnya diberlakukan besaran nilai yang berbeda. Satu antaakng untuk sarana pernikahan disetarakan dengan Rp400.000, sedangkan satu antaakng untuk sarana adat (denda) disetarakan dengan Rp1.000.000. Para pengurus adat mengatakan besaran nilai sebagai pedoman seharusnya sama, apakah itu untuk pernikahan ataupun denda adat. Sekarang ketentuan yang berlaku sama, satu antaakng setara dengan Rp400.000. Nilai satu antaakng setara dengan Rp1.000.000 kini sudah tidak berlaku.
Sarana adat mengatur tentang besaran nilai rupiah yang harus dibayar sesuai dengan jenis sarana adat tertentu, misalnya
- Antaakng Nagaq Tualalakng (bobotnya 80) = Rp800.000
- Antaakng Nagaq Turuh (bobotnya 40) = Rp400.000
- Mekau (bobotnya 20) = Rp200.000Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau 67