dengan menyiapkan hasil panen. Kemudian, keluarga dari orang yang sudah meninggal itu akan membuat lumbung berukuran kecil yang dilengkapi dengan beberapa macam sesaji dan pakaian bekas orang yang meninggal tersebut. Bangunan itu dibuat di belakang pondok ladang dan dibuat lebih tinggi daripada belukar yang ada di sekitarnya. Ni’at ini menjadi acara penutup atau syarat terakhir. Keharusan untuk melakukan acara adat kematian ini tidak diwajibkan secara adat, bergantung pada kemampuan keluarga. Saat semua rangkaian acara telah dilaksanakan (di hari ke-40), keluarga akan melakukan pemali atau pemantang selama satu hari. Tuan rumah atau keluarga penyelenggara tidak menerima tamu dan akan menutup pintu rumahnya.
Contoh terakhir dari aturan adat dari masyarakat Dayak Bahau adalah perceraian. Pada umumnya kasus-kasus perceraian yang terjadi di kalangan masyarakat Dayak Bahau terjadi karena faktor ekonomi dan kurangnya tanggung jawab dari pasangan untuk mengurus kehidupan rumah tangganya. Persyaratan pengurusan surat cerai ini sengaja dibuat lebih tinggi dari yang lain, karena bertujuan untuk membuat pihak yang ingin bercerai tidak mudah memutuskan bercerai. Jika mereka merasa tidak mampu membayar biaya pengurusan perceraian, diharapkan mereka akan berpikir ulang dan mempertimbangkan keputusan untuk bercerai. Dalam memutuskan permohonan perceraian ini, kepala adat sangat berhati-hati dan selalu memberikan pertimbangan kepada pasangan yang mau bercerai untuk mencoba menyelesaikan permasalahan mereka sebaik mungkin sehingga keutuhan rumah tangga tetap terjaga. Namun, jika pasangan tetap pada pendirian untuk bercerai, hal-hal yang akan dibicarakan sebelum memutuskan perkara adalah berkaitan dengan jaminan terhadap anak (keturunan) dan pengurusan harta gono-gini. Denda yang dikenakan untuk peceraian adalah uang yang mengganti nilai besaran denda (sebesar nilai antang). Besarnya sanksi yang dikenakan pada orang yang bercerai bergantung pada kesalahan yang terjadi, sehingga nilainya bisa berbeda-beda untuk kasus yang berbeda. Bagi pihak yang bercerai akan diberikan akta cerai secara adat yang ditandatangani oleh kepala adat.