diserahkan di saat meminang, ditambah dengan barang lain sesuai kemampuan pihak laki-laki, misalnya selembar kain dan manik-manik kuno (kalabai).
Aturan adat perkawinan tidak hanya mengatur tentang benda-benda yang harus diserahkan saat meminang dan menikah, tetapi juga besarnya nilai benda tersebut yang bergantung pada status sosial seseorang di masyarakat. Benda-benda yang harus disiapkan untuk diberikan kepada calon istri nilainya berbeda untuk orang-orang yang keturunan darah biru murni, hanya separuh darah biru, dan masyarakat biasa. Apabila calon pengantin perempuan merupakan keturunan darah biru murni, maka yang berlaku adalah pemberian agong (gong besar), sebagai benda yang bernilai paling tinggi. Namun, jika pihak perempuan keturunan setengah darah biru, maka yang diserahkan adalah mebang (gong kecil) yang nilainya setengah dari agong. Bagi pihak yang memiliki kemampuan dan mau memberikan agong kepada pasangannya, meskipun bukan keturunan darah biru, tetap diperbolehkan. Namun konsekuensinya, ia harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku untuk golongan tersebut, termasuk upacara-upacara yang mengikutinya. Untuk selanjutnya orang-orang biasa yang pernah memberikan agong kepada pasangannya harus diikuti pula oleh generasi berikutnya. Artinya, jika seorang perempuan yang bukan darah biru tetapi menerima agong dari pihak laki-laki, maka pada anak perempuannya nanti juga berlaku aturan yang sama.
Berkaitan dengan adat kematian, menurut aturan adat masyarakat Dayak Bahau, terdapat dua macam tahap acara kematian bagi orang meninggal, yakni pelekak beluak dan habai. Pelekak beluak adalah pemisahan antara jiwa orang yang sudah meninggal dengan dengan orang-orang yang masih hidup. Acara yang berhubungan dengan pelekak beluak dilaksanakan di antara hari 7–15 setelah meninggal. Adapun habai adalah pembersihan dari hal-hal yang buruk yang dilaksanakan dengan cara berkabung. Jangka waktunya adalah antara hari 15–40 setelah seseorang meninggal dunia. Habai dikategorikan sebagai acara adat yang tergolong besar. Pada saat kematian sudah berlangsung selama satu tahun dilakukan adat ni’at