tulisan ini, saya hanya akan menguraikan beberapa contoh adat dan hukum adat yang berlaku pada masyarakat Dayak Bahau di Kecamatan Tering yang bersumber dari keterangan informan selama penelitian berlangsung.
1. Aturan-Aturan dalam Hukum Adat
Salah satu tradisi adat yang berkaitan dengan mata pencaharian yang hingga kini masih dilaksanakan adalah ritual-ritual yang dilakukan sebelum menanam padi. Ritual ini biasanya dilakukan di antara 20 hari sebelum menanam padi, tetapi tidak dilakukan setiap hari selama 20 hari tersebut. Kapan pelaksanaan ritual adat tersebut ditentukan melalui hitungan hari yang dianggap baik. Di momen-momen tertentu akan ditarikan hudoq. hudoq sendiri merupakan perlambangan dari dewa-dewa yang dipercaya dapat melindungi tanaman dari hama atau segala gangguan penyakit yang bisa mengganggu tanaman padi. Dengan ritual hudoq ini diharapkan mereka akan mendapatkan perlindungan dari dewa, yang disampaikan dalam bentuk doa permohonan. Di penghujung dari ritual yang dilaksanakan sebelum menanam, para dewa pelindung ini akan diantarkan kembali ke rumah.
Terkait dengan penyelenggaraan ritual hudoq ini telah terjadi pergesaran di masyarakat Dayak Bahau. Menurut informan, tarian hudoq termasuk ke dalam ritual yang sakral yang tidak boleh dibawakan di sembarang waktu. Namun, kini tampaknya hudoq mulai ditarikan secara bebas, bergantung pada permintaan dan keinginan pelakunya. Beberapa sisi sakral dari hudoq tidak lagi diperhitungkan dan mulai diabaikan. Demikian pula dengan pengaturan musim tanam yang dahulu dilakukan secara serempak, diawali dengan kepala suku. Setelah kepala suku memulai, barulah warga yang lain mengikutinya. Siapa saja yang memulai terlebih dahulu sebelum si kepala suku akan dijatuhi denda karena dianggap sebagai pelanggaran adat. Namun, kini aturan seperti ini sudah tidak berlaku lagi.
Aturan adat yang masih ditaati adalah yang berkaitan dengan rangkaian acara perkawinan. Pada saat menjelang perkawinan, pihak yang akan menikah akan memberikan