ada di atasnya, misalnya untuk kegiatan bercocok tanam. Bagi masyarakat Dayak Bahau di Kecamatan Tering, penguasaan atas wilayah adat itu mereka pertahankan dalam jangka waktu yang panjang. Sistem pengelolaan wilayah adat yang selama ini mereka terapkan menjadi pengetahuan tradisional yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dalam mengembangkan relasi dengan Sang Pencipta, alam dan sesama manusia, masyarakat hukum adat Dayak Bahau diatur oleh adat dan kebiasaan hidup yang telah berlaku selama ini, di antaranya ada yang bersifat mengikat dan mengakibatkan para pelanggarnya dikenai sanksi tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti yang dikatakan oleh Muhammad (1984: 49), hukum adat itu tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata, berupa cara hidup dan pandangan hidup, yang merupakan kebudayaan masyarakat tempat di mana hukum adat itu berlaku. Masyarakat Dayak Bahau di kecamatan ini pun memiliki adat dan hukum adat yang khas, berbeda dengan adat dan hukum adat kelompok Dayak lain yang hidup di sekitar mereka. Bagian berikut ini akan dipaparkan mengenai hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering.

B. ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU
Uraian yang detail mengenai hukum adat dan acara adat yang berlaku pada masyarakat Dayak Bahau telah dilakukan oleh Lembaga Penelitian CERD/LP2E, antara lain yang berkaitan dengan daur hidup masyarakat terutama tentang adat perkawinan dan kematian, aturan adat tentang tanah, adat perladangan, serta tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas hukum adat berikut sanksinya. Pada