Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/69

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tering Lama Ulu. Ia mengatakan migrasi yang terjadi di masa lalu dilakukan dalam bentuk kelompok-kelompok besar atau bersifat massal. Tujuannya adalah mencari tempat yang lebih baik untuk melangsungkan kehidupan, dengan mencari lahan-lahan garapan. Kapan tepatnya peristiwa migrasi itu terjadi tidak diketahui dengan pasti. Kelompok-kelompok awal yang melakukan perjalanan ke tempat baru itu, kemudian menyebar ke beberapa tempat yang terpisah satu sama lain. Salah satu kisah yang mewarnai perpindahan kelompok orang ini adalah cerita tentang terpisahnya mereka karena suatu kesalahan mendengar kata “payau” (rusa), yang dikira “ayau” (pemburu kepala). Dikisahkan ada suatu kelompok yang harus menyeberangi sungai dengan membuat titian/jembatan kecil dari rotan. Sebagian orang yang telah sampai ke seberang sungai kemudian berburu rusa. Saat mereka sedang berburu rusa tersebut, sebagian orang yang belum menyeberang mengira kalau di seberang sungai ada ayau, penyerangan dari orang-orang yang mencari kepala. Lalu timbullah rasa ketakutan dari orang-orang yang belum menyeberang ini. Jembatan itu kemudian diputuskan sehingga mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan menyeberangi sungai. Ternyata di dalam kelompok ini ada suatu kepercayaan, jika mereka sudah telanjur dipisahkan oleh sungai, tidak boleh membuat jembatan baru. Kelompok yang tertinggal pun tidak boleh menyusul. Demikianlah, karena mengikuti ketentuan adat (sumpah nenek moyang), mereka kemudian harus terpisah.

Setelah tiba di tempat yang pertama, sekelompok orang dari Apo Kayan ini berpindah lagi ke tempat-tempat lainnya dalam beberapa proses dan tahapan. Kapan mereka berpindah dan ke mana arah kepindahaan mereka, dituntun oleh tanda-tanda dari alam, yang bisa berupa suara burung, bintang, dan bulan. Mereka tidak pernah menetap di suatu tempat dalam jangka waktu yang lama. Keputusan untuk tinggal sementara waktu di suatu tempat diambil dengan beberapa alasan, misalnya ada. anggota kelompok yang sakit, meninggal, atau melahirkan; adanya petunjuk dari alam bahwa mereka harus berhenti sejenak karena waktunya sedang tidak baik untuk berpindah; kehabisan bekal/bahan makanan yang membuat mereka harus berladang dalam satu musim tanam (setahun). Mereka akan

56 Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur