sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi yang tepat dan efektif; (3) disposisi masalah sengketa; (4) menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan kondisi kehidupan. Adapun Cotterrell (2016: 111) menyatakan bahwa fungsi dasar hukum adalah untuk resolusi perkara, reorientasi dan penyaluran preventif tingkah laku dan ekspetasi untuk menghindari konflik, alokasi otoritas dalam kelompok, serta rasionalisasi dari pola-pola tingkah laku yang bisa diobservasi.
Seperti yang telah disampaikan di bab pertama buku ini, khususnya pada bagian metode penelitian, kajian tentang adat dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering bersifat deskriptif dan menerapkan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilaksanakan selama penelitian adalah observasi dan wawancara, yang didukung pula oleh studi kepustakaan guna mengumpulkan informasi yang relevan dengan fokus kajian. Adapun informan penelitian terdiri dari para warga senior, tokoh adat, staf kecamatan, serta pengurus lembaga adat, baik di tingkat kecamatan maupun kampung.
- DAYAK BAHAU DI KECAMATAN TERING
- Kecamatan Tering: Sebuah Potret Masyarakat yang Majemuk
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengurus Lembaga Adat Kecamatan Tering, kecamatan ini terbentuk sekitar tahun 2004 sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Long Iram. Kecamatan dengan luas wilayah sebesar 498,68 km² ini berbatasan dengan Kecamatan Long Iram (sebelah utara dan barat), Kecamatan Manoor Bulatn (sebelah timur), dan Kecamatan Barong Tongkok (sebelah selatan). Wilayah kecamatan ini dibelah oleh Sungai Mahakam, sungai yang berfungsi sebagai jalur transportasi bagi masyarakat dan salah satu sumber penghidupan bagi masyarakat setempat. Akses menuju kecamatan juga dapat ditempuh melalui jalur jalan darat. Kondisi ruas jalan menuju ke kecamatan terbilang baik, namun beberapa ruas jalan yang terdapat di kecamatan yang menjadi penghubung antarkampung masih ada yang dalam kondisi rusak ringan.