Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bahwa adat berupa kaidah-kaidah kesusilaan, sopan santun, serta kebiasaan-kebiasaan dalam bertingkah laku yang kebenarannya telah diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Adat ini menjadi dasar acuan bagi pembentukan hukum adat pada suatu masyarakat, sehingga antara adat dan hukum adat sulit dipisahkan secara tegas. Dapat dikatakan bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat, dengan karakteristiknya yang memiliki akibat hukum atau mengenal adanya sanksi dan bersifat paksaan.

Dari berbagai pendapat ahli tentang hukum adat, diketahui bahwa salah satu ciri yang dilekatkan pada hukum adat adalah bentuknya yang tidak tertulis, tidak dihimpun dalam sebuah buku, atau tidak dikodifikasi. Namun, ditemukan adanya penjelasan yang berbeda dari pendapat para ahli tersebut, yaitu yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, yang mengatakan bahwa

“hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.”

Penjelasan tentang hukum adat menurut Permendagri tersebut tidak mempersoalkan apakah hukum adat itu tertulis ataupun tidak. Selama aturan-aturan yang terdapat dalam hukum adat tersebut diturunkan dan tetap dilaksanakan oleh masyarakat dari satu generasi ke generasi berikut, berfungsi sebagai pedoman bagi tingkah laku, serta mengenal adanya sanksi bagi para pelanggarnya, maka aturan-aturan itu disebut sebagai hukum adat.

Hukum adat memiliki sejumlah fungsi yang berperan penting dalam menjaga keutuhan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Hoebel (dalam Soekanto, 1980: 65) fungsi hukum adat adalah (1) menetapkan hubungan antara para warga masyarakat dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan yang dilarang; (2) membuat alokasi wewenang dan menentukan dengan saksama pihak yang secara

52
Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat
di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur