Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Kecamatan Tering, serta penyelenggaraan adat dan hukum adatnya. Selanjutnya, akan dijelaskan pula fungsi hukum adat Dayak Bahau bagi warga masyarakat pemilik dan pendukungnya. Konteks pembahasannya akan dikaitkan dengan kondisi keberagaman masyarakat di Kecamatan Tering yang dalam batas tertentu memengaruhi keberadaan adat dan hukum adat Dayak Bahau tersebut.

Dalam salah satu tulisannya, Muhammad (1984) menyampaikan rumusan mengenai masyarakat hukum adat, yakni kesatuan masyarakat yang memiliki keteraturan hidup, tinggal menetap di suatu daerah tertentu, memiliki penguasa dan kekayaan berwujud dan tak berwujud. Menurutnya, orang-orang yang menjadi anggota dari masyarakat hukum ini memiliki kesadaran untuk menjaga ikatan di antara mereka (1984: 30). Penjelasan tentang siapa yang disebut masyarakat hukum adat juga tertera dengan jelas pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yakni:

“masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.”

Dari penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa masyarakat hukum adat itu menunjukkan adanya sejumlah ciri-ciri yang bersifat khusus, antara lain adanya ikatan yang didasarkan pada kesamaan geografis (tempat tinggal) dan genealogis (asal-usul keturunan), memiliki pemimpin-pemimpinnya sendiri, menguasai sumber daya tertentu yang menjadi sumber kehidupan mereka, serta memiliki nilai-nilai yang dikembangkan dan dipelihara bersama untuk menjaga keteraturan hidup.

Penjelasan tentang konsep adat dan hukum adat saling berkaitan satu sama lain. Jika merujuk pada uraian yang disampaikan oleh Muhammad (1984: 19–22), dapat disimpulkan

Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau
51