para penulis memaparkan dengan cukup terperinci berbagai adat istidat yang berlaku pada masyarakat Dayak Bahau, seperti adat dan hukum adat yang berkaitan dengan perkawinan dan kematian, perladangan, perdamaian, serta pelanggaran hukum adat yang berkenaan dengan hubungan antara manusia dan hewan serta di antara manusia. Di situ juga terdapat informasi mengenai bagaimana kasus-kasus pelanggaran hukum adat diselesaikan melalui pengurus-pengurus adat yang diakui oleh masyarakat Dayak Bahau.
Selain itu, terdapat pula studi kasus yang dilakukan oleh Devung (2012) di wilayah adat Tering, yang hasilnya dituangkan dalam tulisan berjudul “Impact and Implication of the Forest Land Use Changes on the Customary Land Tenure and Livelihood Sources of the Local People: A Case Study in Tering Customary Land Area, Kutai Barat District, East Kalimantan, Indonesia”. Tulisan ini membahas tentang adanya perubahan peruntukan lahan yang membawa dampak dan implikasi terhadap penguasaan wilayah adat dan kehidupan masyarakat di Tering. Penulis menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan struktur sosial dari penguasaan wilayah adat (the socio-structure of customary land tenure) dengan beralihnya penguasaan wilayah hutan adat ke pihak-pihak lain di luar masyarakat hukum adat karena adanya intervensi dari pelaku-pelaku baru, baik pemerintah maupun sektor swasta, yang turut serta dalam melakukan kontrol dan menguasai area hutan di wilayah adat Tering. Adanya pengalihan penguasaan dan peruntukan lahan telah berdampak pada berkurangnya ketersediaan sumber daya alam yang selama ini memberikan dukungan terhadap kelangsungan hidup masyarakat setempat.
Studi-studi yang telah dilakukan sebelumnya, terutama yang dilakukan oleh CERD/LP2E, telah menyediakan informasi yang bersifat umum mengenai aturan dan hukum adat Dayak Bahau. Walaupun demikian, pada kajian-kajian sebelumnya, belum dilakukan pembahasan yang lebih khusus tentang bagaimana penyelenggaraan aturan dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering yang hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok etnik lain di wilayah kecamatan yang sama. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memaparkan tentang keberadaan masyarakat hukum adat Dayak Bahau di
di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur