Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tunjung, Benua, dan Bentian. Menurutnya, kelompok Kenyah, Kayan, dan Bahau pada dasarnya memiliki kemiripan dalam kehidupan budayanya. Ketiga kelompok etnik yang berasal dari daerah yang sama, yakni Apo Kayan, tidak memiliki kesamaan budaya dengan suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada tradisi migrasi ke tempat baru untuk mencari penghidupan yang dikenal pada suku Kenyah, Kayan, dan Bahau, tetapi tidak dikenal pada suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Selain itu, perbedaan di antara dua kelompok besar suku ini terlihat pula pada konsep hidup sesudah mati, tradisin kematian, serta penyebutan untuk dewa tertinggi.[1]

Dalam tulisan ini, fokus kajiannya adalah pada salah satu dari kelompok etnik di Kabupaten Kutai Barat yang telah disebutkan, yakni Dayak Bahau. Lembaga Penelitian CERD/ LP2E yang pernah melakukan penelitian tentang Dayak Bahau mengatakan bahwa yang disebut sebagai orang Bahau itu adalah mereka yang bermukim di Kecamatan Long Pahangai, Long Bagun, Laham, Long Hubung, Long Iram, dan Tering (2012: 264). Sebelum terbentuknya Kabupaten Mahakam Hulu pada tahun 2013, kecamatan-kecamatan yang menjadi tempat bermukim bagi orang Dayak Bahau tersebut berada di Kabupaten Kutai Barat. Namun kini, tinggal Kecamatan Long Iram dan Tering yang terdapat di Kabupaten Kutai Barat. Karena lokasi penelitian kali ini adalah di Kabupaten Kutai Barat, untuk membatasi ruang lingkup sasaran penelitiannya maka masyarakat Dayak Bahau yang akan dikaji di sini adalah mereka yang bermukim di Kecamatan Tering.

Berbicara mengenai keberadaan kelompok-kelompok etnik di Kabupaten Kutai Barat, sejak terbentuknya Kabupaten Kutai Barat[2] dapat dikatakan telah terjadi penguatan identitas


  1. Kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau memercayai tempat kediaman bagi orang-orang yang telah meninggal adalah di Tokong Pilong (di dataran tinggi Apo Lagaan, daerah Apo Kayan), sedangkan kelompok suku Tunjung, Benua, dan Bentian di Gunung Lumut (Pegunungan Meratus). Kelompok suku Kenyah, Kayan dan Bahau tidak mengenal adanya penyelenggaraan upacara Tiwah bagi orang yang sudah meninggal, seperti yang dikenal pada suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau mengatakan dewa tertinggi dengan istilah Allah-ta-Ala, sedangkan kelompok suku Tunjung, Benua, dan Bentian menyebutnya dengan Latala atau Hatala (Ahyat, 2010: 29).
  2. Kabupaten ini terbentuk sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
48
Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat
di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur