Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

DAFTAR PUSTAKA

Alting, Husein. 2011. “Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate)” dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 1.
Irianto, Sulistyowati (ed.), 2009. Hukum yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Johansen, Poltak. 2008. “Hukum Adat Masyarakat Dayak: Eksistensinya dalam Masyarakat Multikultur” dalam Kalbar: Multikultur dan Pariwisata. Kerja Sama Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Universitas Tanjungpura.
-------------. 2014. Nilai-Nilai Tradisi dan Agama pada Komunitas Dayak Tunjung di Kutai Barat-Kalimantan Timur.
-------------. 2010. Kepemimpinan Dayak Benuaq di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pontianak: Balai Pelestarian Nilai Budaya Pontianak.
Koentjaraningrat. 1990. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Lahajir. 2008. Studi tentang Keberadaan Adat Istiadat dan Hukum Adat Setempat Berdasarkan Etnik Benuaq dan Tonyooi dalam Rangka Sinkronisasi Pelaksanaannya dengan Hukum Nasional. Sendawar: CERD/LP2E.
Lembaga Penelitian CERD/LP2E. 2012. Penelitian Hukum Adat dan Acara Adat 5 (Lima) Subetnis Dayak (Tonyooi, Benuaq, Bahau, Aoheng, dan Kenyah). Kerja Sama Bappeda Kabupaten Kutai Barat dan CV Citra Kalimantan.
Maladi, Yanis. 2010. “Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen” dalam Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 3.
Manarisip, Marco. 2012. “Eksistensi Pidana Adat dalam Hukum Nasional” dalam Jurnal Lex Crime, Vol. 1, No. 4.
Maryanto, Willis. 2010. Hukum Adat Suku Dayak Benuaq di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur: Tata Cara Adat dalam Penyelesaian Perkara. Laporan Penelitian. Pontianak: BPSNT.
Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat 45