Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Adat Sumpah

Adat sumpah biasanya dilakukan para mantiiq untuk menyelesaikan kasus yang berat dan pelik yang didasari atas kepercayaan lama kepada roh yang berperan dalam kehidupan manusia. Adat sumpah dapat berakibat fatal bagi yang bersalah, misalnya akan mati atau mengalami segala macam cobaan dan penderitaan selama hidupnya. Tujuan utama dari adat sumpah adalah untuk mencari kebenaran dan hanya dilakukan apabila segala keputusan yang diambil melalui besara (penyelesaian perkara) oleh mantiiq ditolak oleh pihak yang digugat sehingga mendorong pihak penggugat untuk meminta mantiiq agar diadakan adat sumpah. Dalam menanggapi permintaan ini, mantiiq tidak begitu saja mengabulkannya, tetapi terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak terdakwa. Apabila pihak terdakwa tidak menyetujui dan mau mengakui semua perbuatan serta kesalahannya maka adat sumpah dibatalkan. Namun sebaliknya, jika pihak terdakwa menyetujui untuk dilakukan adat sumpah maka mantiiq akan segera menyelenggarakan adat sumpah.

Pada masyarakat Dayak (tidak hanya Dayak Tonyooi, tetapin masyarakat Dayak di Kabupaten Kutai Barat), menurut hasil wawancara, adat sumpah dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu adat sumpah tertutup dan adat sumpah terbuka.

  1. Adat Sumpah Tertutup Adat sumpah tertutup dilakukan hanya dihadiri oleh orangorang yang berkepentingan saja. Adat sumpah tertutup tidak terjadi melalui proses perkara, tetapi penggugat langsung mengajukan permasalahan kepada mantiiq. Namun dalam hal ini, mantiiq tidak serta-merta menyetujui permintaan dari pihak penggugat, terutama jika terdakwa masih mempunyai hubungan dekat dengan penggugat. Adat sumpah tertutup bersifat sepihak, karena adat sumpah hanya dilakukan terhadap terdakwa dan tidak dilakukan terhadap penggugat. Adat sumpah tertutup jarang dilakukan dibanding dengan adat sumpah terbuka. Hal ini mengingat adat sumpah tertutup dapat memengaruhi pengambil keputusan di mana penggugat bersekongkol dengan pengambil keputusan.
38
Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat
di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur