hukum adat ini, tidak dapat dipandang sebagai lembaga banding atau kasasi seperti dikenal pada peradilan umum, sebab yang terjadi adalah hanya memperluas atau memperbanyak jumlah tetua adat dan fungsionaris adat yang terlibat dalam upaya penyelesaian sengketa.
Selain itu dalam memutuskan perkara melalui hukum adat para tetuah adat dan fungsionaris adat juga berpegang pada ungkapan yang mengatakan “Po sei, Po sanan paha kiri paha kanan monen tindak monen anan, tiap sekutu anak, monen sekutu anak”. Ajaran atau falsafah yang telah lama mereka pegang, dimaksudkan agar putusan-putuasan yang ditetapkan para fungsionaris adat dalam menjatuhkan sanksi adat bersikap adil. Hal ini sesuai dengan konsep falsafah yang ada bahwa besaran sanksi adat haruslah sama sebagaimana besar paha kiri dengan paha kanan yang sama. Di samping itu, tidak boleh melihat pihak yang beperkara dari etnis mana. Putusan yang diberikan tidak boleh berdasarkan kehendaknya hingga berlebih-lebihan atau kurang dari seharusnya. Hal ini menurut kepercayaan masyarakat dapat menimbulkan tidak harmonisnya hubungan mereka dengan Sang Pencipta. Sebenarnya, dalam penyelesaian suatu permasalahan berdasarkan hukum adat pada awalnya haruslah berdasarkan asas kerukunan, kepatutan, dan keselarasan sehingga hubungan mereka dengan alamnya maupun hubungan mereka terhadap sesama dan terhadap Sang Pencipta senantiasa dapat dijaga. Oleh karena itu, kehidupan mereka senantiasa tetap berpedoman pada adat atau normanorma serta nilai-nilai yang mengatur tatanan kehidupan mereka. Bagi siapa yang melanggar tentu akan diberlakukan sanksi adat berdasarkan hukum adat.
Bagi masyarakat Dayak Tonyooi di Kecamatan Linggang Bigung dan masyarakat Dayak yang ada di Kutai Barat, biasanya pada zaman dahulu jika menghadapi kasus yang berat dan pihak yang tergugat sama sekali tidak mau mengakui perbuatannya serta sulit mencari bukti-bukti sebagai dasar dalam mengambil keputusan maka alternatif pemecahan masalah yang ditempuh adalah menggunakan proses berikut ini.