- dan sindiran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memproses perkara;
- Seorang mantiiq harus mempelajari adat sukat melalui tutus adat;
- Seorang mantiiq harus memiliki sikap mantiiq nyerimiiq tatau nyeripai yaitu sikap yang dapat diteladani oleh masyarakat sehingga mantiiq dapat menjadi pemimpin dan panutan dalam masyarakat. (Tim Penulis Bappeda Kutai Barat, 2008: 108).[1]
Hal tersebut merupakan syarat bagi seorang mantiiq dalam memdamaikan suatu perkara. Apabila seorang mantiiq memenuhi persyaratan tersebut, maka ia layak dijuluki Mantiiq Pemencara yaitu mantiiq yang benar-benar memiliki pengetahuan dan sikap yang dapat diteladani dan dapat menjadi panutan dalam masyarakat.
Dalam pengambilan keputusan, mantiiq mengumumkan besaran denda adat (berupa antang) dengan menggunakan alat yang dinamakan kelakar. Perlu diketahui, untuk jenis kelakar yang masing-masing mempunyai nilai yang berbedabeda. Kelakar polos (tanpa motif) bernilai satu antang, kelakar berbentuk patung setengah jadi bernilai lima antang dan kelakar berbentuk patung jadi bernilai sepuluh antang. Biasanya, setelah mendudukkan persoalan, mantiq akan memutuskan besaran jumlah denda yang diputuskan dengan mengangkat jenis kelakar yang ditetapkan. Dalam memutus perkara selalu bersifat adil, tidak dapat melihat suku mana yang beperkara sehingga memenangkan sukunya atau menghukum yang lebih berat karena bukan berasal dari sukunya.
Dalam menyelesaikan orang yang beperkara ada beberapa hal yang harus dipahami oleh seorang mantiiq.[2]
- Bemakng paliiq
Bemakng artinya pagar dan paliiq adalah nama sejenis roh yang dianggap sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Bemakng paliiq adalah memagari mantiiq dari roh jahat. Itulah sebabnya
- ↑ Lihat juga tulisan Poltak Johansen yang berjudul “Kepemimpinan Tradisional pada Masyarakat Dayak Benuaq di Provinsi Kalimantan Timur”, 2010, h. 76–80.
- ↑ Lihat Tim Penulis CERD/LP2E bersama Bappeda Kutai Barat, 2008, h. 111–112.