Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa. Menurut Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah himpunan peraturan tentang perilaku bagi orang pribumi dan Timur Asing yang pada satu pihak mempunyai sanksi (karena bersifat hukum), dan pada pihak lain berada dalam tidak dikodifikasikan (karena adat).[1]

Jika hukum suatu bangsa merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa bersangkutan, maka ia menjadi paradoks dengan globalisasi hukum. Meskipun dalam beberapa hal tertentu globalisasi hukum dipahamkan pula, globalisasi hukum akan tetap berlangsung dalam sistem hukum yang berbeda. Betapa pun globalisasi hukum sesuatu yang sukar dihindari, negara bangsa tidak akan begitu saja menyerahkan fungsi kedaulatan mereka, dan dalam suatu sistem global tidak akan berlangsung bebas kontrol dari negara bangsa karena globalisasi bukanlah jalan tol tanpa mekanisme. Mekanisme bagaimana lalu lintas hubungan masyarakat negara bangsa, justru dibangun atas suatu perjanjian atau kontrak, konvensi, sehingga bedanya yang tadinya pembatas itu adalah hukum. nasional, kemudian pembatasan itu adalah kesepakatan antara negara bangsa (Manarisip, 2012: 26).

Setiap bangsa dan peradaban memiliki karakter masing-masing yang unik. Karakter ini terbentuk berdasarkan sejarah dan perkembangan budaya masyarakatnya. Bahkan, setiap bangsa memiliki karakter dan kualitas tersendiri yang secara intrinsik tidak ada yang bersifat superior satu sama lainnya. Hal yang sama terjadi di pembentukan sistem hukum yang memiliki kaitan erat dengan budaya masyarakatnya. Seperti yang dikatakan von Savigny, sistem hukum adalah bagian dari budaya masyarakat. Hukum tidak lahir dari suatu tindakan bebas (arbitrary act of a legislator), tetapi dibangun dan dapat ditemukan di dalam jiwa masyarakat. Hukum secara hipotetis dapat dikatakan berasal dari kebiasaan dan selanjutnya dibuat melalui suatu aktivitas hukum (juristic activity)[2]


  1. Dewi C. Wulansari, Hukum Adat indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2010, h. 3-4)
  2. Lihat Yanis Maladi dalam jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22 Nomor 3, Oktober 2010.
Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat 31