hukum adat tersebut, terutama berpangkal tolak pada perasaan kebersamaan, idealisme, dan keadilan. Sulit untuk dibayangkan bahwa adat dan hukum adat walaupun dipelihara terus-menerus, dengan sendirinya akan mewujudkan kepastian hukum jika terdapat kaidah-kaidah mengikat yang mengatur tata kehidupan masa kini dan masa yang akan datang.[1]
Membedakan adat dan hukum adat dapat dilihat dari kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat dan diberikan sanksi bagi pihak yang melanggar kaidah tersebut. Perbedaan kebiasaan dengan hukum didasarkan pada dua kriteria, yakni sumber sanksi yang berasal dari hukum adat itu sendiri dan pelaksanaannya. Pada kebiasaan sumber sanksi dan pelaksanaannya ada pada warga masyarakat secara individu dan kelompok, sedangkan pada hukum sanksi dan pelaksanaannya ada pada suatu kekuatan terpusat atau badanbadan tertentu dalam masyarakat.
Walaupun demikian, tidak selamanya hukum adat tersebut identik dengan pemberian sanksi yang berasal dari hukum adat itu sendiri. Pada masyarakat tertentu, sanksi merupakan alternatif terakhir ketika seseorang tidak menaati norma yang hidup dalam masyarakat. Paling penting bagi masyarakat adalah hukum adat tersebut dapat memberikan rasa aman dan menciptakan ketertiban dalam hubungan dan interaksi sosial. Sanksi tidak selamanya diberikan oleh suatu otoritas atau institusi berkuasa. Namun, ada juga yang diberikan oleh masyarakat secara langsung melalui pembatasan pergaulan atau interaksi sosial yang dilakukan.
Dapat disimpulkan bahwa hukum adat dimaknai dalam penulisan ini adalah hukum adat yang mengandung unsurunsur pembentuknya, seperti terdapat adat-istiadat sebagai nilai-nilai yang telah melembaga dalam masyarakat melalui perbuatan-perbuatan masyarakat, mengandung norma yang disepakati bersama secara tidak tertulis, memiliki institusi atau organisasi yang menegakkan, memiliki sanksi serta dipengaruhi oleh agama yang dianut pada masyarakat. Nilainilai dan norma-norma yang telah mendapatkan kesepakatan
- ↑ Lihat juga Teddy Anggoro, “Kajian Hukum Masyarakat Hukum Adat dan HAM dalam Lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 36 No. 4, Oktober-Desember 2006, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, h. 489.