menerima keberadaan suatu komunitas adat. Dapat dipertegas kembali mengenai kriteria komunitas adat sebagai subjek hukum, objek hukum, dan wewenang masyarakat adat sebagai berikut: subjek hak masyarakat atas wilayah adatnya (hak ulayat) dalam perundang undangan nasional yang digunakan adalah masyarakat hukum adat.
Jika kita merujuk pada pernyataan tersebut, dapat dikatakan masyarakat Dayak Tonyooi yang ada di Linggang Bigung merupakan suatu kesatuan komunitas adat. Hal ini karena segala sesuatu masih dikaitkan dengan adat dan masyarakat tunduk dengan hukum adat yang ditetapkan dan diputuskan oleh pemimpin adat. Walaupun di kecamatan ini tidak hanya hidup komunitas Tonyooi, adat istiadat dan hukum adat di daerah ini masih memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
Bagi masyarakat Dayak, khususnya Dayak Tonyooi yang ada di Kutai Barat, adat istiadat tidak boleh dilanggar atau ditentang, tetapi harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh warga masyarakat. Barang siapa melanggar adat istiadat, ia akan menerima hukuman secara langsung dari masyarakat berupa sanksi adat yang telah disepakati bersama dalam bentuk hukum adat atau mendapat tulah[1]. Hal ini masih melekat dalam kehidupan komunitas adat yang terdapat di Linggang Bigung. Adat istiadat ini mencakup seluruh tata tertib, baik itu tentang kehidupan maupun kematian (mulai dari manusia itu lahir hingga kematian telah diatur dalam adat istiadat dan hakum adatnya). Adanya sanksi adat yang diberikan membuat masyarakat Dayak selalu menginginkan keharmonisan, baik terhadap sesamanya maupun terhadap lingkungannya. Jika mereka tidak menjaga keselarasan dalam berhubungan dengan alam maka dalam kepercayaan mereka, alam akan memberikan bencana pada kehidupan mereka. Dengan menjalankan adat dan hukum adat, mereka percaya bahwa lingkungan akan memberikan berkah sehingga tercipta keselarasan dan keseimbangan antara sesama dan alam lingkungannya.
- ↑ Menurut kepercayaan masyarakat tulah merupakan suatu hukuman atau ganjaran yang diberikan Sang Pencipta pada manusia. Tulah yang diberikan dapat berupa wabah penyakit, gagal panen, atau bencana. Oleh sebab itu, masyarakat Dayak sangat kuat dalam melaksanakan adat istiadat.