Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

B. SISTEM KEMASYARAKATAN

Dayak adalah sebuah sebutan untuk menjelaskan suku bangsa penduduk asli yang mendiami Pulau Kalimantan. Demikian halnya dengan Dayak Tonyooi merupakan sub-suku Dayak yang hidup dan berkembang yang terdapat di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Barat. Sub-suku Dayak Tonyooi berwujud keluarga batih dan juga berwujud pada keluarga luas yang pada awalnya hidup dalam satu kesatuan dan tinggal dalam rumah panjang atau lamin. Dengan demikian, dalam satu kesatuan tempat tinggal merasa dirinya satu pertalian kekerabatan dan menumbuhkan kohesi sosial yang amat kuat. Sub-suku Dayak Tonyooi memiliki unsur budaya yang sangat mirip dengan sub-suku lainnya, seperti sub suku Dayak lainnya yang ada di Kutai Barat, meskipun dengan nama berbedabeda. Mungkin pada mulanya mereka satu kekerabatan yang terbentuk berdasarkan genealogis, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu. Kemudian, berkembang menjadi suatu persekutuan hukum adat yang bersifat genealogis teritorial belaka karena keterikatan mereka dalam suatu daerah yang disebut binua atau kampung.

Ketentuan-ketentuan yang ada dalam masyarakat menjadi pedoman hidup bagi warga. Ketentuan itu berupa norma dan menjadi adat istidat dalam kehidupan mereka, baik yang mengandung sanksi maupun yang tidak. Bagi masyarakat Dayak Tonyooi adat merupakan pencerminan kepribadian dan penjelmaan dari jiwa mereka secara turun-temurun. Setiap pelanggaran dari adat akan mendapat sanksi bukan dari aparat pemerintah, melainkan justru dari masyarakat sendiri walaupun dalam hal tertentu perwujudannya dilakukan melalui kepala adatnya masing-masing.

Sehubungan dengan itu, kondisi masyarakat juga cukup menentukan dalam pemberian sanksi tersebut. Dalam konteks masyarakat seperti ini, yaitu yang mempunyai sifat komunal yang kuat, pada umumnya masyarakat tersebut masih sangat sederhana, cukup terpencil, dan belum berkembang. Dalam kondisi seperti itu maka berlakunya adat dan hukum adat masih cukup kuat, bukan saja dari landasannya, melainkan juga dalam pelaksanaan adat dan hukum adatnya itu sendiri.

18
Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur