Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

berpacar menurut adat yang berlaku di masyarakat. Pembahasan juga berkaitan dengan perkawinan menurut hukum Islam, perkawinan ideal dalam pembatasan jodoh, berbagai jenis perkawinan masyarakat, upacara adat selesai perkawinan, aturan perceraian, hal yang berkaitan dengan hak waris, dan pembagian harta waris.

• Bagian kelima penelitian ini berupa epilog yang berisi beberapa rekomendasi dari peneliti setelah melihat fenomena yang berkembang di masyarakat Kabupaten Kutai Barat, khususnya yang berkaitan dengan penguatan identitas adat dan hukum adat.


DAFTAR PUSTAKA

Alting, Husein. 2011. “Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate)” dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 1.

Irianto, Sulistyowati (ed.), 2009. Hukum yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Johansen, Poltak. 2008. “Hukum Adat Masyarakat Dayak: Eksistensinya dalam Masyarakat Multikultur” dalam Kalbar: Multikultur dan Pariwisata. Kerja Sama Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Universitas Tanjungpura.

Koentjaraningrat. 1990. Kebudayaan, Mentalitas, Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Lahajir. 2008. Studi tentang Keberadaan Adat Istiadat dan Hukum Adat Setempat Berdasarkan Etnik Benuaq dan Tonyooi dalam Rangka Sinkronisasi Pelaksanaannya dengan Hukum Nasional. Sendawar: CERD/LP2E.

Maladi, Yanis. 2010. “Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen” dalam Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 3.

Prolog 11