Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

B. KERANGKA KONSEP

Manirisip (2012: 24) mengatakan, “Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka dari para nenek moyang sebelum mereka.” Hukum adat akan selalu ada dan hidup di dalam komunitas adat. Hukum adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang tecermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat-istiadatnya dan pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Istilah “masyarakat adat” diartikan sebagai terjemahan dari kata “indigenous peoples” (Simamarta, 2004: 2).

Menurut Cornelis van Vollennhoven (dalam Wulansari, 2010: 3–4), hukum adat adalah himpunan peraturan tentang perilaku bagi orang pribumi dan Timur Asing pada satu pihak mempunyai sanksi (karena bersifat hukum), dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat). Hukum adat yang pada umumnya belum atau tidak tertulis itu merupakan kompleks norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi.

Dari empat definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu apabila tidak ditaati. Dari pengertian hukum adat yang diungkapkan tersebut, bentuk hukum adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di satu sisi, apabila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, hukum adat juga

Prolog 7