Subjek dari tulisan ini berfokus pada komunitas adat selaku pendukung hukum adat yang ada di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam hal ini kami mencoba melihat dari tiga kelompok masyarakat hukum adat, yakni dua di antaranya sub-suku Dayak dan satu lagi adalah suku Kutai. Hal ini menjadi menarik karena pengaruh Islam mereka menamakan diri menjadi suku Kutai walaupun dalam informasi sementara mereka bagian dari mayarakat adat di Kutai Barat.
Sementara itu, ruang lingkup materi yang akan dibahas dalam penelitian ini meliputi kehidupan budaya masyarakat dan hukum adat yang berlaku dan dijalankan. Di samping itu, bagaimana proses hukum adat berlangsung sehingga dapat dipakai sebagai acuan dalam kehidupan masyarakat.
Sesuai dengan rumusan pertanyaan penelitian yang telah disampaikan pada bagian sebelumnya, tujuan dari tulisan adalah sebagai berikut:
1. menjelaskan tentang keberadaan komunitas adat dan hukum adatnya serta hak masyarakat hukum adat;
2. mengetahui fungsi adat dan hukum adat itu sendiri menjadi kontrol dalam masyarakat.
Pengetahuan tentang keberadaan komunitas adat dan hukum adat diharapkan dapat memberi gambaran tentang bagaimana ketiga kelompok masyarakat hukum adat ini menjalankan adat dan hukum adatnya masing-masing. Bagi komunitas adat, hukum adat mempunyai fungsi tersendiri dalam menjaga pola aturan dan pola perilaku masyarakat pendukungnya. Oleh karena itu, tulisan ini pun diharapkan dapat menjelaskan tentang fungsi adat dan hukum adat dalam menjaga ketertiban dan norma yang berlaku pada komunitas adat yang terdapat di Kabupaten Kutai Barat, khususnya Dayak Toonyoi, Dayak Bahau, dan Kutai. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam upaya pelestarian adat-istiadat dan digunakan sebagai acuan untuk pengambilan kebijakan yang bersinggungan dengan masyarakat hukum adat.