Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/126

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ADAT DAN HUKUM ADAT
pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat
Provinsi Kalimantan Timur


Adat istiadat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikat bergantung pada masyarakat yang mendukung adat istiadat tersebut, terutama berpangkal tolak pada perasaan kebersamaan, idealisme, dan keadilan. Begitu pula dengan komunitas adat Dayak Kabupaten Kutai Barat yang secara turun-temurun dan alami telah menciptakan nilai-nilai dan aturan-aturan kearifan lokal yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari, meliputi hubungan antarsesama manusia dan hubungan dengan alam serta hubungan dengan "Sang Pencipta". Hubungan tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan upacara-upacara adat, adat istiadat, dan hukum adat, yang dalam pelaksanaannya diatur oleh pengurus adat yang dianggap sebagai orang yang tepercaya dan berwibawa serta memiliki kemampuan yang istimewa.

Buku ini akan mengupas tuntas ihwal adat dan hukum adat pada komunitas adat di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Tiga tulisan utama dari bunga rampai ini akan menguraikan hukum adat masyarakat Dayak Tonyooi, penegakkan adat dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering, dan adat perkawinan masyarakat Jerang Melayu. Harapannya, kumpulan tulisan ini turut membantu menambah khazanah informasi kebudayaan dan daerah, khususnya masalah adat dan hukum adat. Selamat membaca.

Media Jaya Abadi

Padalarang-Bandung

Telp: +62 812 22205182

Email penerbit.mja.bandung@gmail.com

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan