ADAT DAN HUKUM ADAT
pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat
Provinsi Kalimantan Timur
Adat istiadat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikat bergantung pada masyarakat yang mendukung adat istiadat tersebut, terutama berpangkal tolak pada perasaan kebersamaan, idealisme, dan keadilan. Begitu pula dengan komunitas adat Dayak Kabupaten Kutai Barat yang secara turun-temurun dan alami telah menciptakan nilai-nilai dan aturan-aturan kearifan lokal yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari, meliputi hubungan antarsesama manusia dan hubungan dengan alam serta hubungan dengan "Sang Pencipta". Hubungan tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan upacara-upacara adat, adat istiadat, dan hukum adat, yang dalam pelaksanaannya diatur oleh pengurus adat yang dianggap sebagai orang yang tepercaya dan berwibawa serta memiliki kemampuan yang istimewa.
Buku ini akan mengupas tuntas ihwal adat dan hukum adat pada komunitas adat di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Tiga tulisan utama dari bunga rampai ini akan menguraikan hukum adat masyarakat Dayak Tonyooi, penegakkan adat dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering, dan adat perkawinan masyarakat Jerang Melayu. Harapannya, kumpulan tulisan ini turut membantu menambah khazanah informasi kebudayaan dan daerah, khususnya masalah adat dan hukum adat. Selamat membaca.
| Sebuah gambar seharusnya muncul pada posisi ini dalam naskah. Untuk menggunakan keseluruhan pindaian halaman sebagai penampung, sunting halaman ini dan ganti "{{gambar hilang}}" dengan "{{raw image|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/126}}". Sebaliknya, jika Anda mampu untuk menyediakan gambarnya, maka lakukanlah. Untuk panduan, lihat Wikisource:Pedoman gambar dan Bantuan:Menambah gambar. |
Media Jaya Abadi
Padalarang-Bandung
Telp: +62 812 22205182
Email penerbit.mja.bandung@gmail.com
| Sebuah gambar seharusnya muncul pada posisi ini dalam naskah. Untuk menggunakan keseluruhan pindaian halaman sebagai penampung, sunting halaman ini dan ganti "{{gambar hilang}}" dengan "{{raw image|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/126}}". Sebaliknya, jika Anda mampu untuk menyediakan gambarnya, maka lakukanlah. Untuk panduan, lihat Wikisource:Pedoman gambar dan Bantuan:Menambah gambar. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan