Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/115

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sementara itu, mengenai adat penyerahan tanda, baik rakyat biasa maupun bangsawan umumnya tidak banyak perbedaannya.Biasanya, pada saat penyerahan tanda telah dicari atau diperhitungkan waktu atau saat yang baik untuk menyerahkan tanda pernikahan tersebut, sesuai dengan keyakinan masyarakatnya.

Acara berpacar yang masih tetap dilakukan oleh masyarakat biasanya dilaksanakan tiga hari sebelum hari perkawinan, yaitu pada waktu malam hari. Upacara selanjutnya adalah mendi-mendi, yakni calon mempelai dimandikan atau disiram dengan air bunga dan mayang yang sudah disiapkan oleh keluarga. Untuk calon mempelai wanita dimandikan oleh keluarga yang dituakan, baru kemudian diikuti dengan keluarga lainnya. Kemudian, bealisdilakukan pagi hari sekitar pukul 9.00 setelah sebelumnya dilakukan acara mendi-mendi. Pembersihan bealis oleh ahlinya dilakukan secara terpisah antara pria dan wanita.

Pelaksanaan perkawinan yang dikenal dengan akad nikah dilaksanakan pada siang hari. Para undangan dijamu sekadarnya. Para wanita tetap tinggal di rumah pengantin perempuan dan undangan laki-laki sebagian besar meninggalkan tempat tersebut. Uang sumahan ditempatkan di sebuah kotak logam perak atau kuningan, digendong dengan sehelai kain kuning. Shalawat Nabi dibacakan sebanyak tiga kali disertai hamburan beras kuning yang dicampur dengan uang logam, dan pengantin menginjak kaki pada alas yang tersedia. Saat pengantin duduk bersanding dibacakan tarsul oleh seorang pria dan seorang wanita secara bergantian. Pembacaan tarsul menggunakan seperangkat perlengkapan tarsul yang disebut Astagona berupa rangkaian pohon yang berupa pohon hayat.

Acara selanjutnya adalah naik mentuha yang artinya kedua mempelai tadi diarak dibawa ke tempat orang tua pengantin pria, Pada malamnya biasanya orang tua pengantin pria menyerahkan pakaian selengkapnya serta perhiasan kepada menantunya untuk bekal memasuki hidup baru.

Dalam hal adat menetap sesudah perkawinan, setelah perkawinan dilaksanakan, maka mempelai laki-laki menginap

102
Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat
di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur