Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

H.PEMBAGIAN HARTA WARIS KELUARGA

Anak laki-laki mendapatkan pembagian lebih besar dari anak perempuan. Pewarisan ini sudah diatur menurut hukum yang berlaku sehingga bagi ahli waris cukup mengerti serta bisa memahami pembagian dan mendapatkan harta dari peninggalan orang tuanya. Dalam pembagian harta waris 2/3 bagian untuk lakilaki dan perempuan mendapatkan 1/3 dari bagian laki-laki. Pembagian harta waris dilakukan melalui kesepakatan bersama keluarga. Boleh saja disamakan antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan harta waris, asal keduanya bisa menerima secara ikhlas. Untuk anak yang diangkat akan mendapatkan hak waris seperti apa yang berlaku,dan mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan negeri.

I. PENUTUP

1. Kesimpulan

Adat perkawinan masyarakat Jerang Melayu Kutai berkaitan dengan proses awal, terdiri dari berbagai rangkaian adat yang harus dilalui. Adapun bagian awal upacara adat perkawinan adalah adat sebelum perkawinan, sesudah perkawinan, dan hukum adat warisan.

Di Kabupaten Kutai Barat terdapat Kecamatan Muara Pahu yang terdiri dari 12 kampung. Di antara 12 kampung di Kecamatan Muara Pahu terdapat Kampung Jerang Melayu dengan mayoritas suku Kutai dan didiami oleh suku Banjar dan keturunan Brunei. Kampung ini sudah ada sejak sekitar 100 tahun lalu. Menurut keyakinan mereka, nenek moyang mereka berasal dari Brunei Darussalam.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1974 pasal 1, perkawinan ialah ikatan lair dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Para tokoh masyarakat Melayu Kutai beranggapan bahwa perkawinan seperti beralih status, sosial yang lebih tinggi. Adat perkawinan mengandung maksud

tertentu dan menolak bahaya yang mungkin akan mengancam

100
Adat dan Hukun Adat pada Komunitas Adat
di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur