Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/112

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

orang lain. Hal ini untuk memberikan kesempatan untuk dapat kembali lagi berkumpul bersama keluarga yang disebut dengan rujuk. Pihak laki-laki dapat melakukan talak kedua kali dan rujuk kembali. Setelah rujuk kedua kali dilakukan, suami kembali lagi kepada istri untuk menyadari kekhilapan sehingga suami istri dapat hidup rukun. Namun, jika sudah diupayakan kedua kali masih tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, suami berhak mengajukan talak ketiga kali. Untuk ketiga kali rujuk tidak dapat lagi dilakukan, akan tetapi masa idah masih berlaku kepada istri untuk melarang pernikahan dengan orang lain. Suami masih berkewajiban memenuhi nafkah kepada istri selama masa idah. Jika istri masih hamil ia bisa menanggung idah hingga 40 hari setelah anaknya lahir. Jika jatuh talak sampai tiga kali tetapi suami istri ingin berkumpul lagi, maka istri kawin dahulu dengan orang lain. Kawin bukan bertujuan untuk kembali kepada suami. Akan tetapi, ia merasakan merasa ketidakcocokan dengan suami yang baru dan mendapatkan talak dari suami baru, kemudian barulah ia dapat kawin kembali dengan suami yang pertama. Jika istri mendapat talak kembali sampai tiga kali dengan suami pertama yang dikawini kembali kedua kali, artinya ia sudah mendapatkan talak sembilan kali. Jika suami memberikan talak sekaligus tiga kali, besar kemungkinan sudah tidak ada lagi rujuk. Selanjutnya, baik talak maupun rujuk mesti diinformasikan kepada pencatatan pernikahan setempat, dalam hal ini urusan Kementerian Agama RI.

G. BERKAITAN DENGAN HAK WARIS

Berkaitan dengan hak-hak waris bagi masyarakat Islam dari suku Kutai di daerah Kalimantan Timur, mengenai pembagiannya disesuaikan dengan hukum Islam yang berlaku dan yang berhak menerima waris dari kedua orang tuanya, antara lain:

  1. anak kandung yang sah dari pasangan suami istri;
  2. anak yang diangkat seperti anak kandung dan sudah ada penetapan dari pihak pengadilan;
  3. bagi yang tidak mempunyai keturunan, pembagian harta waris dapat dibagi dua, sebagiannya untuk istri.
    Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat
    99