- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dengan sengaja.
- Masuknya pihak ketiga dalam kehidupan suami istri.
- Pertengkaran yang tidak dapat diatasi.
- Terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
- Kondisi tubuh tidak baik atau cacat sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dalam sebuah perkawinan.
Permasalahan perkawinan dalam Islam membawa pengaruh besar. Jika terjadi perceraian, nama baik keluarga dipertaruhkan. Keluarga sangat berperan terhadap perkawinan dalam rumah tangga. Perceraian dalam keluarga berpengaruh sangat besar kepada anak-anak. Menurut psikolog Alzena Masykouri, orang tua tidak sepenuhnya bersalah ketika perceraian terjadi. Hal ini karena tidak semua orang bisa berkompromi dengan ketidakcocokan pasangan. Akan tetapi, rasa bersalah terhadap anak pasti dirasakan orang tua yang bercerai (Yuni Ayu Amida, haibunda.com). Dalam perceraian, yang berakhir adalah hubungan suami istri, bukan hubungan orang tua dan anak. Misalnya, dalam satu kasus perceraian ada kasus kekerasan di dalam rumah tangga, dan kekerasan ini berlangsung setiap hari. Secara otomatis, dengan bercerai maka kekerasan akan berhenti. Pada saat pemberian talak suami kepada istri atas kehendak istri terjadi kesepakatan antara kedua suami istri termasuk dengan keluarga, dalam hal pemberian tunjangan tanggung jawab seorang suami kepada anak-anak yang ditinggalkan.
Dalam hukum Islam dikenal tiga macam penghentian perkawinan yang disebut dengan talaq, yaitu penghentian perkawinan yang biasa dilakukan pihak suami. Permintaan dari pihak istri untuk penghentian perkawinan disebut dengan khulu’ yaitu mengembalikan emas kawin kepada suami. Pemahaman khulu’ seperti permintaan istri kepada suami untuk minta talaq. Pihak suami dan istri bisa menggunakan fasakh untuk memohon kepada hakim pengadilan agama untuk membatalkan perkawinan. Hal ini terjadi jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi syarat yang telah disepakati bersama.
Selesai perceraian, selama 100 hari suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak. Pada masa idah selama perpisahan dilarang mengadakan perkawinan dengan