F. ADAT SELESAI PERKAWINAN
Dalam tradisi suku Jerang Melayu Kutai dikenal pula adat menetap sesudah acara perkawinan. Setelah selesai acara perkawinan, pengantin laki-laki pergi ke rumah istrinya untuk tidur selama tiga malam. Setiap malam di rumah perempuan dibuat acara kesenian yang dihadiri keluarga besar perempuan untuk mengikuti acara kesenian tabuhan gendang dengan tarian jepen. Keramaian suasana acara pengantin dimulai sejak pagi hari. Pada acara makan bersama keluarga saling membaur dalam suasana keakraban keluarga baru. Adat ini masih berlaku di masyarakat. Acara bergantung pada pihak perempuan, apakah dibuatkan acara besar atau dibuat sederhana. Hal ini bergantung pada kemampuan keluarga perempuan. Biasanya, mereka melakukan ini dengan cara bergotong royong memberikan sumbangan. Misalnya, ada yang menyumbang kesenian, ada yang menyumbang makanan, dan sebagainya. Acara ini dikenal dengan nama naik Mentuha yang berarti pengantin tidur di rumah mertua berturut-turut selama tiga malam berturut-turut.
Selesai acara tiga malam berturut turut, pengantin kembali ke rumahnya untuk melaksanakan acara adat yang juga dilakukan orang tua laki-laki. Setelah acara adat istiadat, pengantin laki-laki kembali ke rumah perempuan untuk tinggal bersama, dengan batas waktu tertentu menurut kemampuan suami. Sebelum dapat membangun rumah tempat tinggal, ia masih tetap tinggal di rumah mertua. Kesempatan ini dilakukan oleh keluarga untuk mengajarkan cara hidup berumah tangga.
Jika sudah dapat membangun rumah, keluarga pindah ke rumah baru yang telah dipersiapkan dengan peralatan dan perlengkapan lain. Apabila suami berasal dari daerah lain, mereka kembali ke wilayah daerahnya. Orang tua tidak dapat melarang anaknya ikut bersama suami. Hal ini dapat dilakukan setelah sekian lama tinggal bersama mertua.
1. Tanggung Jawab Seorang Suami
Hubungan baik yang dibangun dalam keluarga untuk menjadi keluarga yang bahagia didambakan semua orang. Hal ini