Lompat ke isi

Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/105

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sebelum tiga hari perkawinan diadakan acara berpacar. Pada waktu malam pertama, rombongan keluarga pria mengantarkan peralatan pacar ke rumah perempuan. Pacar diletakkan dengan baki berwarna kuning atau perak dengan iringan tabuhan gendang musik pengiring. Setelah tiba, pacar dipasangkan orang tua ke jari perempuan. Pada malam pertama juga rombongan pihak perempuan datang ke rumah laki-laki untuk mengantarkan pacar. Peralatan pacar dipakaikan oleh orang tua atau keluarga terdekat, dipasangkan di jari tangan laki-laki. Pemasangan pacar dilakukan mereka selama tiga hari secara berturut-turut. Bahan pacar diambil dari hutan-hutan sekitarnya; ada juga yang dibudidayakan masyarakat untuk keperluan berbagai penyakit; ada juga yang dimanfaatkan pada acara tertentu seperti yang dilakukan calon pengantin. Setelah dipasang, pacar dibungkus dengan kain, dibiarkan selama lebih kurang enam jam agar pacar yang dipasang sempurna berwarna merah.

1. Upacara Mendi-Mendi

Pada upacara ini calon mempelai dimandikan, disiram dengan air bunga dan mayang yang sudah disiapkan oleh keluarga. Calon mempelai wanita dimandikan oleh keluarga yang dituakan, baru kemudian diikuti oleh keluarga lainnya. Sementara itu, calon mempelai pria dimandikan oleh pria yang dituakan di dalam keluarga. Hal seperti ini banyak juga dilakukan oleh keluarga yang akan menjadi pengantin. Tujuannya untuk menghilangkan kesialan yang dianggap masih ada di dalam tubuh calon pengantin, juga membersihkan diri dari perbuatan tidak terpuji. Ada juga yang bertujuan untuk kesuburan, kemakmuran, atau keselamatan untuk upacara yang akan dikerjakan selanjutnya, seperti pesta dan lainnya.

2. Upacara Bealis

Upacara bealis dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 9.00. Sebelumnya sudah dilakukan acara mendi-mendi. Pembersihan bealis oleh ahlinya dilakukan secara terpisah, baik pria maupun wanita. Pada pembersihan ini bulu dan alis dibentuk sedemikian rupa agar terlihat bersih dan bercahaya dengan

92 Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat
di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur