Lompat ke isi

Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Waktu pelaksanaan biasanya pada saat petani selesai mengerjakan kebun, hari libur, dan saat-saat menjelang hari raya.
  2. Tenaga-tenaga pelaksana terdiri dari pemburu berkelompok (biasanya 2 orang atau lebih dalam satu kelompok) dengan menggunakan tombak, pedang dan sering-sering pula menggunakan senjata/bedil pemburu.
  3. Tata cara dan pelaksanaan.
    1. Pemburu yang terdiri dari beberapa orang dengan menggunakan tombak, perang/pedang dan dibantu beberapa ekor anjing pemburu memasuki hutan tempat berburu mencari binatang buruan.
    2. Ada pula pemburu yang menggunakan jerat.
  4. Hasil dan kegunaannya :

    Hasil buruan untuk dimakan dan selebihnya dijual.

B. MERAMU.
  1. Lokasinya

    Hutan Pogat (Kecamatan Passi), Dumoga, lolak. Meramu hanya sebagian kecil rakyat yang melakukannya, hal ini disebabkan karena tempatnya agak jauh dan kadang-kadang ditempuh dengan perjalanan kaki 3 sampai 6 hari lamanya.

  2. Jenis remuan ialah : rotan, damar, kayu manis.
  3. Tenaga-tenaga pelaksana ialah : penduduk desa, yang terdiri dari 2 sampai 4 orang tiap kelompok.
  4. Hasil kegunaannya : dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keperluan rumah tangga.

85