Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/72

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
lai diarak ke rumah pengantin laki-laki untuk pemasangan cincin kawin oleh kerabat laki-laki dan kemudian diarak lagi ke rumah pengantin perempuan. Upacara mengarak pengantin ini disebut upacara modelo. Dengan demikian selesailah upacara perkawinan dan suami isteri tinggal bersama orang tua si perempuan sebelum mereka membangun rumah baru.
Pada masyarakat Gorontalo perkawinan yang sangat digemari ialah perkawinan yang terjadi di kalangan kerabat yang terdekat. Motif dari pada perkawinan yang demikian tiada lain agar harta benda di kalangan kerabat (saudara misan) tidak akan jatuh ditangan kerabat yang lain.
Dalam upacara perkawinan ada suatu upacara pemberian mas kawin (tonelo) dari pihak laki-laki kepada pihak wanita.
Pemberian ini mempunyai beberapa motif. Pertama sebagai pengikat hubungan kekerabatan. Karena menurut nilai budaya mereka seseorang senantiasa memelihara ikatan hubungan kerabat adalah suatu tingkah laku yang sangat terpuji.
Motif yang kedua, adalah merupakan pemindahan hak dan kewajiban dari tangan keluarga si gadis kepada calon suaminya. Artinya si gadis sudah menjadi hak si suami dan orang tua si gadis sudah melepaskan tanggung jawabnya kepada calon menantunya.
Sesudah mereka kawin dan mempunyai anak-anak para kaum ibu/isteri-isteri pada umumnya hanya mengurus rumah tangga dan anak-anaknya. Isteri-isteri tidak boleh mencari nafkah seperti suami. Hal ini mempunyai motif bahwa menurut nilai budaya masyarakat Gorontalo, seorang isteri yang pandai mengurus rumah tangga, mendidik anak - anak tidak meninggalkan rumah tanpa izin suami atau tidak mencari nafkah, merupakan tingkah laku perbuatan yang terpuji sebagai warisan leluhurnya.

61