Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

rahu untuk mengepung ikan yang sudah berkerumun. Secara beramai-ramai para nelayan menarik sero yang penuh dengan ikan ke pantai. Penangkapan yang membawa hasil yang besar ialah pada malam bulan gelap. Kalau pemilik sero itu terdiri dari dua, tiga orang, hasilnya dibagi tiga sama banyak. Mereka yang menolong saja menarik sero ke pinggir pantai mendapat hadiah ikan dari pemilik. Para nelayan menjual ikan-ikan ini kepada tengkulak dan para tengkulak menjualnya kepasar-pasar.

D. PERTANIAN.

1.Pertanian di ladang.

Pada zaman kerajaan dahulu, tanah - tanah pertanian adalah milik kerajaan. Setiap penduduk yang ingin mendapatkan tanah-tanah pertanian, meminta izin kepada raja atau pembesar-pembesar kerajaan (Adatrecht Bundels 1919, hal. 121). Menurut Staatsblad No. 94, pemerintah Belanda menghapuskan semua tanah-tanah yang belum diusahakan dan tanah-tanah yang diolah penduduk berdasarkan surat izin, yang menjadi milik kerajaan. Semua tanah-tanah ini menjadi milik distrik (pemerintah Belanda). Pada waktu itu pemerintah Belanda memberi kesempatan kepada penduduk untuk membeli tanah-tanah pertanian yang akan menjadi miliknya (Kaluku, K.1965-26).
Tanah - tanah pertanian diolah oleh laki-laki dengan bajak (popadeo) garu(huhaidu) dan pacul (popate). Selesai diolah para wanita menanaminya dengan jagung, kacang, ubi-ubian. Sayur-sayuran, tomat, cabe, merica ditanam pada sekeliling ladang.

Empat sampai lima bulan lamanya ditanami, laki -laki, wanita dan anak -anak beramai-ramai

26