Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/300

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tuan hidup yang terkecil yang ada di kepulauan Sangihe dan Talaud. Setiap wanua atau kampung (desa) dikepalai oleh seorang yang memegang pemerentahan dan disebut Kepala kampung atau Opolao atau juga yang dinamakan Kapiten Laut.

Opolao atau Kapiten Laut, dibantu oleh beberapa stafnya antara lain, Kapita (wakil kepala kampung), Juru-tulis dan Meweteng. Sedangkan di bidang adat, kecuali di beberapa tempat juga dirangkap oleh Ono-lao, terdapat satu dewan yang dikepalai oleh Ratumbanua (kepala adat) Inanggu wanua, dan Timadu ruanganna, (kepala-kepala kelompok kekerabatan) Mereka inilah yang mengurusi segala sesuatu yang berhubungan dengan upacara-upacara adat sehubungan dengan aktivitas mata pencaharian hidup, dan upacara-upacera sepanjang daur hidup setiap warga desa.

Dalam struktur pemerintahan sekarang, maka daerah kepulauan Sangihe dan Talaud merupakan satu 'daerah tingkat dua atau kabupaten' yang dikepalai oleh seorang Bupati kepala daerah.

Daerah tingkat dua ini meliputi 16 ( enambelas ) kecematan ditembah dua kecamatan Border Crossing (Miangas dan Marore). Enam belas kecamatan ini meliputi kurang lebih 210 (duaratus sepuluh) desa.

Dalam hubungannya dengan adat-istiadat, maka bupati kepala daerah, selain merupakan figur pemerintah yang membawahi daerah, ia juga merupakan tokoh atau kepala adat ditingkat kabupaten, sedangkan di tingkat kecamatan ialah camat yang merangkap jabatan adat ini.

Dalam kehidupan masyarakat yang ada dilingkungan wanua,seperti telah diuraikan pada bagian-bagian di atas, menunjukkan adanya aktivitas kerjasama yang menonjol, baik antar anggota kelompok

289