Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/298

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

rian atau barang antaran' yang disebut Lauru ini terdiri atas perabot rumah tangga bagi kedua calon pengantin.

Upacara/pesta perkawinan selamanya dilangsungkan baik di rumah keluarga pihak perempuan, juga di rumahnya pihak laki-laki, ada juga yang mengadakan pesta yang disatukan pada satu rumah dari salah satu pilak, atau juga diadakan di rummah salah seorang yang oleh kedua pihak masih di anggap sebagai anggota kerabatnya.

2. Mutingkaelo, merupakan salah satu bentuk kawinan yang dilakukan untuk menghindari segala persyaratan yang berlaku. Cara perkawinan ini sangat singkat, yaitu si lelaki, dengan sepengetahuan orang tuanya pada malam hari mendatangi rumah si gadis. Setibanya di rumah si gadis yang tentu saja mereka telah mempunyai hubungan - ia tidak langsung masuk ke rumah, melainkan duduk di pekarangan sampai kesiangan. Jika orang tua si gadis mendapatkannya duduk di pekarangan rumahnya, lalu ia menanyakan apa maksudnya sampai pada hari yang masih begitu pagi ia telah berada di pekarangan orang. Apabila si lelaki tadi telah menjelaskan maksudnya, maka keluarga si gadis langsung membicarakan perkawinan dengan keluarga si lelaki tadi demi menjaga nama baik dari kedua belah pihak. Sebab, kalau keadaan ini dibiarkan begitu saja oleh keluarga si gadis, hal ini akan menjadi pembicaraan dan buah mulut orang dalam desa. Perkawinan dengan cara ini dilakukan tanpa syarat-syarat seperti adanya mas kawin, juga tidak melalui prosedur seperti pada perkawinan yang dijelaskan di atas.

3. Matalanga, atau kawin lari. Cara ini dilakukan oleh anak lelaki dan gadis yang telah saling

287