Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/293

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
ini ia mulai menjalani Seberapa pantangan seperti : tidak boleh berjalan sendirian di siang hari, sedangkan dalam malam harinya tidak boleh keluar rumah. Kalau ia berjalan, apakah ia mau mencuci di pancuran, ia harus memakai tutup kepala ( kerundung ). Larangan diatas ini untuk menghindari gangguan dari roh-roh halus yang disebut puntiana yang suka mengganggu orang hamil. Larangan lainnya ialah, tidak boleh duduk didepan pintu, atau di tangga rumah, makan makanan tertentu yang menurut anggapan mereka hal ini dapat mempersulit kelahiran. Makan ikan yang mengandung banyak darah, melakukan pekerjaan yang bersifat membunuh, seperti memangkas pantangan yang tidak hanya ditaati oleh ibu, tetapi juga oleh si suami dari ibu yang hamil.

Tindakan ini menurut kepercayaan mereka bisa mengakibatkan hal-hal seperti terjadinya pendarahan yang banyak bagi ibu yang melahirkan, bahkan juga dapat mengakibatkan kematian bagi bayi atau ibunya.

Selain pantangan-pantangan yang dikemukakan di atas, ada juga pantangan-pantangan lainnya. Sedangkan pada masa hamil ini, si bu harus memeriksakan kesehatan tubuhnya kepada 'dukun beranak', pada saat mana oleh si dukun, ibu yang hamil ini diberi ramuan obat-obat dari akar-akaran dan daun untuk diminum atau diusap pada seluruh tubuh.

Menjelang hari-hari kelahiran, si suami sudah harus mengumpulkan kayu kering di halaman rumah, dengan kayu tersebut pada malam hari sesudah bayi dilahirkan, dibuat api unggun di halaman depan kamar yang dihuni oleh ibu dan bayi.

Api tersebut tidak boleh padam dan harus dinyalakan selama tujuh hari atau lebih, Selain itu,juga

282