Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/288

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

nior dan keluarga batih yunior sering merupakan satu rumah tangga.

Beberapa keluarga batih, bergabung dan membentuk satu kelompok kekerabatan yang disebut 'ruanganna' (Talaud).
Setiap keluarga batih yang bergabung ini tidak asal saja membentuk satu kelompok, tetapi hubungan kekerabatan dalam kelompok ini diperhitungkan atau dikembalikan kepada nenek moyang tertentu sebagai pangkal perhitungan ( ancestor - Oriented kingroups ).

Dalam satu desa, sering terdiri atas empat atau lima kelompok kekerabatan (ruanganna), dan juga ada keanggotaan satu kelompok kekerabatan ini meliputi beberapa desa.

Ruangan ini merupakan suatu kelompok kekerabatan yang berkorporasi (corporata kingroups ) pada beberapa puluh tahun yang lalu mempunyai fungsi antara lain :

  1. memegang hak atas tanah milik komunal,
  2. mengatur perkawinan dengan adat exogami,
  3. sebagai kesatuan yang menjalankan aktiviteit kerjasama lapangan kehidupan dan
  4. merupakan suatu kesatuan hidup setempat.

Pada akhir-akhir ini, kelompok kekerabatan tersebut di atas hanya berfungsi sebagai satu kesatuan dalam menjalankan aktivitet kerjasama dalam lapangan kehidupan, dan mengatur perkawinan.

Hubungan kekerabatan didasarkan atas prinsip bilateral, yaitu prinsip dimana tidak ada perbedaan hubungan seorang individu dengan kerabat ayah maupun kerabat ibunya.

277