Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/249

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ga, maupun dijual belikan dalam desa.

Selain cara-cara berburu yang dikemukakan di atas, ada juga cara tertentu untuk memperoleh binatang buruan, seperti membuat lubang perangkap, memasang jerat (dodes) pada tempat yang biasa dilalui oleh binatang buruan.

Sedangkan untuk berburu unggas, selain menggunakan perangkap, menjeratnya dengan tali atau pukat, juga dipakai senjata yang dibuat dari panah-panah kecil yang ditiup dari tulup-tulup bambu ( sempit ).

B. MERAMU.

Meramu sagu di kepulauan Sangihe dan Talaud merupakan salah satu aktivitas yang hingga kini banyak dilakukan oleh penduduk setempat.

Meramu sagi ini mendapat perhatian yang besar khususnya di pulau Sangihe, karena selain hasilnya dijadikan bahan makanan pokok, juga diperjual belikan.

Pohon sagu yang tumbuh di wilayah perkebunan menjadi hak milik dari individu yang memiliki tanah perkebunan itu. Pemilikan ini terjadi karena individu tersebut menanamnya sendiri, atau membelinya, maupun memilikinya melalui sistim pewarisan.

Dalam meramu sagu, keluarga batih merupakan inti satuan kerja, atau seseorang bisa bekerja sama dengan saudara laki-laki dewasa maupun iparnya.

Pohon sagu yang dewasa, biasanya berumur antara 10 - 15 tahun, ditebang kemudian dipenggal dalam beberapa bagian, Setiap potongan ini diangkut ke tempat pembuatan sagu (pemangkonang), ke-

238