setiap warga desa untuk memberikan pertolongan pada orang yang ditimpa kematian berupa apa saja (tenaga, materi, uang ). Umumnya ketentuan tersebut dipatuhi oleh setiap warganya, karena anggapan mereka peristiwa tersebut mutlak berlaku bagi setiap orang.
Di dalam menyumbangkan tenaga pada peristiwa kematian dapat dikatakan terdapat suatu pembagian pekerjaan di mana setiap orang berdasarkan umur dan jenis kelamin sudah mengetahui tugas-tugas mana yang harus dikerjakannya. Kaum wanita bertugas memasak, menyapu dalam rumah, menjahit pakaian jenasah, menyediakan bunga, melayani tamu dan sebagainya, sedangkan kaum pria, menyediakan peti mayat, menyapu halaman, membuat sabua (bangunan tambahan), menggali lobang pekuburan jenasah, memikul jenazah, menyediakan tempat duduk dsb.
Upacara penguburan disebabkan sebagian besar orang Minahasa beragama Kristen maka upacara dilakukan secara Kristen di mana yang bertindak ialah pimpinan-pimpinan agama desa yang dikenal antara lain pendeta, atau guru-jumat, penatua, samas. Upacara penguburan dimulai dari rumah yaitu acara di dalam rumah, menyusul upacara di luar rumah dan upacara di pekuburan. Selain dari acara-acara tersebut masih terdapat acara-acara lain yang berhubungan dengan kematian, akan tetapi setelah jenazah sudah dikebumikan minimum 3 hari. Acara-acara tersebut sebenarnya merupakan acara penghiburan yang dikenal dengan 3 malam, kumawus ( kenduri 7 hari), 40 hari, dan satu tahun. Acara-acara tersebut selamanya diadakan kebaktian/evangelisasi secara agama dan langsung di sambung dengan menyanyi sendiri dengan menunjuk pada orang yang duduk, yang dapat menunjukkan se-
213