Lompat ke isi

Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/217

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
bagi anggota yang kena peristiwa kematian berupa tenaga dan materi/uang, juga taranak itu mempunyai tempat pemakaman khusus bagi mereka saja. Kuburan itu biasanya dinamakan kuburan famili (kerabat) dari klen kecil, diambil dari nama keluarga asal nenek moyang taranak tersebut. Umpamanya : Kuburan famili lapisan, kuburan famili Woraang, kuburan famili Warouw dan sebagainya.
Di dalam perkawinan tampak di dalam sistim tolong menolong sebagaimana terdapat di dalam peristiwa kematian.
Bila disebuah desa terdapat taranak-taranak yang mempunyai banyak anggotanya, maka seringkali di antara taranak-taranak tersebut bersaing satu sama yang lain disebabkan setiap taranak tersebut mempunyai calon bilamana di desa itu diadakan pemilihan kepala desa atau Hukum tua.
Pada umumnya sesuatu desa yang terdapat taranak yang anggotanya banyak relatif menang di dalam pemilihan kepala desa, bila taranak tersebut ada anggotanya yang mencalonkan diri.
d. Klen besar :
Menyangkut klen tersebut di Minahasa hampir tidak tampak lagi, disebabkan di antara keturunan keturunannya banyak kali tidak saling mengenal lagi. Lebih-lebih lagi bila ada di antara klen-klen tersebut terpencar di berbagai desa atau sudah sekian lama meninggalkan pusat klen besar itu. Sungguhpun demikian masih ada beberapa orang tua yang selalu menceritakan kepada anak-anak dan cucunya tentang asal-usul keturunan mereka, dimana antara lain menceritakan orang-orang yang masih terhitung saudara-saudara dari pihak nenek (pria/wanita), atau orang tua dari nenek yang di

206