Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/216

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
c. Klen kecil
Batas-batas dari hubungan kekerabatan pada orang Minahasa ditentukan oleh prinsip-prinsip keturunan melalui lelaki dan wanita yang disebut prinsip keturunan bilateral.
Prinsip keturunan melalui lelaki atau melalui wanita berupa klen kecil, disebut taranak. Setiap taranak mempunyai kepalanya yang disebut tua untaranak. Jabatan ini selamanya didebaskan kepada kaum lelaki saja yang dianggap tertua.
Hal-hal yang menonjol sekali pada hubungan taranak di Minahasa, ialah di bidang warisan, kematian, perkawinan dan pada pemilihan kepala desa yang disebut Hukumtua.
Di Bidang warisan yang dikenal dengan tanah kalakeran (milik banyak orang), adalah merupakan tanah milik bersama dibagi dalam :
a. Warisan yang belum dibagi antara anggota-anggota taranak yang berkepentingan. Tanah tersebut oleh tua in taranak mengatur setiap anggota dapat menggarapnya dengan persetujuan bersama.
Penggarap belum diperkenankan memilikinya sebagai hak milik.
b. Warisan yang sudah dibagi, akan tetapi bila dibandingkan jumlah anggota taranak yang berhak mendapat pembagian, hanya mendapat bagian tanah yang paling besar 1 – 2 meter bujur sangkar.
Oleh sebab itu atas persetujuan bersama tanah tersebut dijadikan tanah petaunen dalam arti tanah itu tidak dibagi melainkan setiap anggota yang berhak secara bergilir menggarap tanah itu dalam jangka waktu tertentu ialah satu tahun.
Itulah sebabnya tanah itu dinamakan kalakeran pataunen (milik bersama secara bergilir per tahun).
Di bidang kematian selain tolong-menolong -

205