Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/181

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
sedangkan untuk membersihkan padi dikerjakan bersama-sama oleh pria dan wanita.
Di Minahasa tanah pertanian biasanya milik perorangan. Tanah yang demikian itu disebut tanah pasini. Seorang dapat memiliki tanah pasini, biasanya karena warisan ataupun pembelian. Banyak kali timbul pertengkaran antara kerabat dalam hal warisan tanah, bila tidak ada ketetapan sebelumnya. Pertengkaran atau konflik dapat timbul pula karena batas-batas/sipat tanah antara tetangga, bila batas-batas tanah tidak ditandai dengan sejenis tanaman dengan dikenal dengan nama tawaang.
Tanah pertanian dapat pula menjadi milik kumunal. Dalam hal ini penggunaannya diatur oleh kepala desa atau Hukum tua. Untuk membuka tanah ladang dengan merombak hutan juga harus diberitahukan kepada Hukumtua.
Akan tetapi pada masa sekarang ini harus melalui jawatan kehutanan setempat ( Pemerintah ).
Tanah pertanian dapat pula berupa tanah kalakeran ialah tanah milik bersama dari suatu kelompok kerabat ( keluarga luas ). Tanah tersebut digarap bersama-sama oleh kerabat yang bersangkutan. Akan tetapi biasanya bila tanah kalakeran itu tidak besar, maka dapat dikerjakan oleh anggota-anggota kerabat dengan cara bergilir yang biasa disebut dengan tanah pataunen (setiap anggota mendapat giliran satu tahun).
D. PETERNAKAN.
Peternakan hanya merupakan pekerjaan sambilan saja. Binatang ternak yang dikenal di Minahasa berupa sapi, babi, ayam, bebek, kuda, anjing, angsa, hanya dalam jumlah kecil saja
Ternak piaran tersebut biasanya sebagai : pemban-

170