Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/151

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. simpal ialah golongan rakyat.
  2. tahig ialah golongan budak.
Timbulnya golongan tahig ini, dari orang-orang yang litawan, yang melanggar peraturan/kehormatan raja ( komalig ).
Menurut K.C. Mokoginta, golongan budak terjadi karena :
  1. Orang yang berhutang dan tidak dapat membayarnya, sehingga dijadikan budak oleh orang tempat ia berhutang,
  2. Orang-orang yang bersalah kepada raja antara lain :

Melihat (mengintip) tempat mandi raja dan keluarganya waktu sedang mandi, menyentuh tempat (donduja'an) dirumah raja.

Akan tetapi perbuatan berhasil dihapuskan oleh Datuk Cornelis Manoppo (1903) di mana raja mengeluarkan titah pembebasan budak-budak diseluruh daerahnya, dan setiap budak diberikan tanda pembebasan dari perbudakan.
2. Perubahan-perubahan dalam stratifikasi sosial.
Satu-satunya keputusan yang tercantum dalam
Tulu in Bahid ialah :
bahwa yang berhak menjadi raja ialah anak cucu raja yang waras, berkelakuan baik dan berani, dalam arti dapat melindungi keselamatan rakyat serta berdaulat di wilayah hukumnya.
Pembantu Raja :

Adalah bobato ( kepala kampung ) pemangku adat bertugas menjaga ketertiban kampung, melindungi rakyat dari bahaya-bahaya/serangan-serangan musuh, menjaga adat agar tidak dilanggar, memimpin pembangunan rumah-rumah, menyelenggarakan perkawinan.

140